Sabtu, 22 November 2014

Prinsip-prinsip koperasi

  • Prinsip Munker
ada 12 prinsip yang dikemukakan oleh munker, yaitu:
  1. keanggotan bersifat sukarela
  2. keanggotaan terbuka
  3. pengembangan anggota
  4. identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
  6. koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. perkumpulan dengan sukarela
  10. kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. pendidikan anggota
  • Prinsip Rochdale
  1. pengawasan secara demokratis
  2. keanggotaan yang terbuka
  3. bunga atas modal dibatasi
  4. pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
  5. penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsuka
  7. menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
  8. netral terhadap politik dan agama
  • Prinsip Raiffeisen
swadaya
  1. daerah kerja terbatas
  2. shu untuk cadangan
  3. tanggung jawab anggota tidak terbatas
  4. pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  5. usaha hanya kepada anggota
  6. keangggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • Prinsip Schulze
  1. swadaya
  2. daerah kerja tak terbatas
  3. shu untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. tanggung jawab anggota terbatas
  5. pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • UU No. 25 Tahun 1992
  1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. pembagian shu dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. kemandirian
  6. pendidikan perkoperasian
  7. kerja sama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar