ada 12 prinsip yang dikemukakan oleh munker, yaitu:
- keanggotan bersifat sukarela
- keanggotaan terbuka
- pengembangan anggota
- identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- perkumpulan dengan sukarela
- kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- pendidikan anggota
- pengawasan secara demokratis
- keanggotaan yang terbuka
- bunga atas modal dibatasi
- pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
- penjualan sepenuhnya dengan tunai
- barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsuka
- menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
- netral terhadap politik dan agama
swadaya
- daerah kerja terbatas
- shu untuk cadangan
- tanggung jawab anggota tidak terbatas
- pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- usaha hanya kepada anggota
- keangggotaan atas dasar watak, bukan uang
- swadaya
- daerah kerja tak terbatas
- shu untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- tanggung jawab anggota terbatas
- pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
- keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- pembagian shu dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
- pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
- kemandirian
- pendidikan perkoperasian
- kerja sama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar