udah tau belum koperasi itu apa sih??
koperasi itu sebuah organisasi bisnis yang dimiliki oleh bersama untuk kepentingan masyarakat luas.
koperasi itu usaha bersama.
Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967. Dalam
Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian dinyatakan bahwa koperasi adalah : “Badan
usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan hokum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan”.
ciri-ciri koperasi di Indonesia:
- seluruh kegiatan di koperasi itu dilakukan dengan gotong royong pokoknya semua didasarkan atas kepentingan bersama.
- semua anggota yang ikut koperasi berdasarkan hati nurani nya tanpa diancam atau di intimidasi oleh pihak lain
- koperasi dibentuk untuk membuat sejahtera masyarakat, jadi koperasi itu kumpulan orang bukan kumpulan modal
- koperasi bertujuan untuk kepentingan bersama seluruh anggota koperasi tersebut.
- koperasi harus berfungsi untuk menjamin kemajuan dan kemakmuran rakyat Indonesia
- koperasi juga harus berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa
- koperasi Indonesia sebagai suatu gerakan masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar