Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur
Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan
tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta
dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi
Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan
Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan
dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan
strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden
menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih
menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai
dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional
ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan
lembaga pemerintah non departemen sesuai
dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden
sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan,
maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut
sebagai Sasaran Nasional. Proses
politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional
yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai
dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata
politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam
era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan
strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh
presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik,
ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
·
Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan
bernegara.
·
Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
·
Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam
pemenuhan kebutuhan hidup.
·
Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring
dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
·
Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
Stratifikasi Politik Nasional
Berdasarkan stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI,
sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan Puncak.
a. Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang
lingkupnya menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD,
penggarisan masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan
nasional (national goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan
oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan
kepala negara seperti tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat
kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan
nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat dikeluarkan berupa:
Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum.
a.
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan
puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan
mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
·
Undang-Undang yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan
Presiden dengan persetujuan DPR (UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
·
Peraturan Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang
yang wewenang penerbitannya berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
·
Keputusan atau Instruksi Presiden yang berisi
kebijakan-kebijakan penyelenggaraan pemerintahan yang wewenang pengeluarannya
berada di tangan Presiden dalam rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan
perundang-undangan yang berlaku (UUD 1945 pasal 4 (1)).
·
Dalam keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan Khusus.
Kebijakan khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang
utama (major area) pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna
merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama
tersebut. Wewenang kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai
dengan kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk Peratuan Menteri atau Instruksi
Menteri dalam bidang
pemerintahan yang dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat
dikeluarkan pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan Teknis.
Kebijakan
teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas
dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan
kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan
Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non
Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan,
Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat
Jenderaldalam masing-masing sektor atau segi administrasi yang
dipertanggungjawabkan kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris
Jenderal (Sekjen) sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan
dan merumuskan kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen.
Selain itu Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai
Pembantu Utama Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen.
Ia mempunyai wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di Daerah.
Kekuasaan
membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a.
Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang
wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai
Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah
tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota.
Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi
Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten
atau kota madya.
b.
Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya
terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan
tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah
Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali
Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau
Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.
Sumber:
https://gabriellaaningtyas.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar