Kamis, 19 Maret 2015

LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai
sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan
dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai
hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.

Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh
Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai–nilai perjuangan
bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan
nilai–nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan.
Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu
mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia dalam wadah Nusantara.

Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada
kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan
serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan
untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai–
nilai perjuangan Bangsa Indonesia. Semangat inilah yang harus
dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia. Selain itu
nilai–nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan
setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara serta terbukti keandalannya.

Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut
sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami
penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh
pengaruh globalisasi.

Pengertian bangsa dan Negara
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal usul keturunan yang sama.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Hak dan kewajiban warga negara
a.    Hak warga negara.
Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :
– Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
– Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
– Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27
ayat 1)
– Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
– Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
– Hak untuk hidup (pasal 28 A)
– Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
– Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
– Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
– Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
– Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
– Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
– Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
– Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
– Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
– Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
– Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
– Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
– Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
– Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
– Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
– Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
– Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
– Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
– Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
– Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
– Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
– Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
– Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
– Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
– Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
– Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
– Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b. Kewajiban warga negara antara lain :
– Melaksanakan aturan hukum.
– Menghargai hak orang lain.
– Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.
– Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya
– Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
– Membayar pajak – Menjadi saksi di pengadilan
– Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.





Sumber : gatot_sby.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/17764/draft-1.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Bangsa 
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
https://niezarahmad.wordpress.com/2013/06/06/pengertian-bangsa-dan-negara-sekaligus-hak-dan-kewajiban-warga-negara/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar