WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
Nusantara pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata
“wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S.
Sumarsono, 2005). Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha
menyelenggarakan kehidupannya.
Wawasan itu
pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara yang
memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan
kewilayahan disebut “geopolitik”.
Latar
Belakang Filosofis
Wawasan
Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari
latar belakang pemikiran sebagai berikut (S. Sumarsono, 2005) :
- Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
- Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar
pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi
dasar dari pengembangan wawasan itu.
- Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
- Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
- Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
- Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia
sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif
geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar
bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif
geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
- Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
- Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan.
- Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan.
- Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”.
- Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh.
- Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu.
- Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim).
- Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan).
- Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda).
- Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea).
- Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
- Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985).
- Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
- Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo Stationery Orbit).
- Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74).
- Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut.
- Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut.
- Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
- Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km.
- Batas antariksa Indonesia.
- Tinggi = 33.761 km.
- Tebal GSO (Geo Stationery Orbit) = 350 km.
- Lebar GSO (Geo Stationery Orbit) = 150 km.
Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman
budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara
Indonesia.
Menurut
Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih
dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.
Adapun
menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku
bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah
perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak
sejarahnya adalah:
- 20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
- 28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
- 17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
Pengertian
Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
- Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
Wawasan
Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD
1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999:
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Implementasi
atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap,
dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
daripada kepentingan pribadi atau kelompok.
- Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi
Dalam bidang
ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata.
Di samping
itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang
memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta
kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip
implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1)
Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan
milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia
secara merata.
2)
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam
pengembangan kehidupan ekonominya.
3)
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai
usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk
kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
- Implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU
Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan
undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.
Contohnya
seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai
denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum
yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian.
Di Indonesia
terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten
dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku secara nasional.
3.
Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan
berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap
toleransi.
4.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan
untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps
diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau
terluar dan pulau kosong.
- Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan social
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar