Tugas Softskill Etika Bisnis Pertemuan 1
Rabu, 10 Juni 2015
KETAHANAN NASIONAL
1. Pengertian ketahanan nasional
Kondisi dinamis nasional seluruh bangsa,meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang terintegrasi,berisi keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan mengembangkan segala kekuatan nasional dalam menghadapi semua tantangan, ancaman dan hambatan serta gangguan dari luar maupun dari dalam.
2. Aspek ketahanan nasional
a. Asas kesejahteraan dan keamanan
Asas kesejahteraan dan keamanan sangat penting karena tanpa kesejahteraan dan keamanan, sesistem apapun kehidupan nasional, tidak akan berlangsung.
b. Asas komprehensif integral atau menyeluruh terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk persatuan dan perpaduan yg seimbang.
c. Asas mawas ke dalam dan ke luar
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan yang saling berinteraksi. Dalam proses interaksi pasti ada dampak positif dan negatif. Untuk itu kita perlu untuk mawas ke dalam dan mawas ke luar.
-mawas ke dalam
Bertujuan untuk menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi nasional itu sendiri berdasarkan nilai nilai yang proporsional
-mawas ke luar
Bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri
d. Asas kekeluargaan
Mengandung keadilan, kearifan bersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan bertanggung jawab dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3.Sifat ketahanan nasional
a. Mandiri
Merupakan prasayarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
b. Dinamis
Ketahanan nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun.karena itu upaya peningkatan ketahan nasional harus diorientasikan ke masa depan.
c. Wibawa
Semakin tinggi tingkat ketahanan nasional indonesia maka makin tinggi pula kewibawaan nya.
Selasa, 21 April 2015
KETAHANAN NASIONAL
Pengertian ketahanan nasional
adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik
yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun
tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Ketahanan nasional diperlukan dalam rangka menjamin eksistensi bangsa
dan negara dari segala gangguan baik yang datangnya dari dalam maupun dari
dalam negeri. Untuk itu bangsa Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan
ketangguhan yang perlu dibina secara konsisten dan berkelanjutan.
1) Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional
sebagai berikut:
a) Tujuan Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok
pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya
kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan
keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta
terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.
b) Fungsi Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:
(1). Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan,
ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk
ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas,
integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek:
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
(2). Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.
(3). Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja
intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya
diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat
kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk
mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2) Perwujudan Ketahanan Nasional
Perwujudan Ketahanan Nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia meliputi
(Bahan Penataran, BP7 Pusat, 1996):
a) Ketahanan ideologi, adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang
berdasarkan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang
mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan
dan kesatuan nasional dan kemampuan untuk menangkal penetrasi ideologi
asing serta nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.
b) Ketahanan politik, adalah kondisi kehidupan politik bangsa Indonesia yang
berlandaskan demokrasi yang bertumpu pada pengembangan demokrasi
Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung kemampuan memelihara
stabilitas politik yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan
politik luar negeri yang bebas aktif.
c) Ketahanan ekonomi, adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa
Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yang mengandung
kemampuan menerapkan stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta
kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing
yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan makmur.
d) Ketahanan sosial budaya, adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa
Indonesia yang menjiwai kepribadian nasional yang berdasarkan Pancasila
yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan
kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman
dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hidup rukun, bersatu, cinta
tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba
selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi
budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional.
e) Ketahanan pertahanan keamanan, adalah kondisi daya tangkal bangsa
Indonesia yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang
mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan
negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasilnya serta
kemampuan mempertahankan kedaulatan Negara dan menangkal semua
bentuk ancaman.
3) Ciri dan asas ketahanan nasional
Ketahanan nasional yang dikembangkan bangsa Indonesia bertumpu pada
budaya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sehingga berbagai cirri ketahanan
nasional yang dikembangkan tidak dapat dilepaskan dari tata kehidupan bangsa
Indonesia (Suhady dan Sinaga, 2006).
a) Ciri Ketahanan Nasional
(1). Ketahanan nasional merupakan prasyarat utama bagi bangsa yang sedang
membangun menuju bangsa yang maju dan mandiri dengan semangat
tidak mengenal menyerah yang akan memberikan dorongan dan
rangsangan untuk berbuat dalam mengatasi tantangan, hambatan dan
gangguan yang timbul.
(2). Menuju mempertahankan kelangsungan hidup. Bangsa Indonesia yang
baru membangun dirinya tidak lepas dari pencapaian tujuan yang dicitacitakan.
(3). Ketahanan nasional diwujudkan sebagai kondisi dinamis bangsa Indonesia
yang berisi keuletan dan ketangguhan bangsa untuk mengembangkan
kekuatan dengan menjadikan ciri mengembangkan ketahanan nasional
berdasarkan rasa cinta tanah air, setia kepada perjuangan, ulet dalam
usaha yang didasarkan pada ketaqwaan dan keimanan kepada Tuhan
Yang Maha Esa, keuletan dan ketangguhan sesuai dengan perubahan
yang dihadapi sebagai akibat dinamika perjuangan, baik dalam pergaulan
antar bangsa maupun dalam rangka pembinaan persatuan dan kesatuan
bangsa.
b) Asas Ketahanan Nasional
Pengembangan ketahanan nasional bangsa Indonesia didasari pada asasasas
sebagai berikut:
(1). Kesejahteraan dan keamanan;(2). Utuh menyeluruh terpadu;
(3). Kekeluargaan;
(4). Mawas diri;
Sumber:http://demokrasiindonesia.blogspot.com/2014/08/ketahanan-nasional-pengertian-fungsi.html
WAWASAN NUSANTARA
Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara dan Arah pandang wawasan nusantara
1.
Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara ada 7, yaitu :
1. Kepentingan
yang sama
2. Tujuan sama
3. Keadilan
4. Kejujuran
5. Solidaritas
6. Kerjasama
7. Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan
bersama demi terpeliharanya
Persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan.
2. Arah pandang wawasan nusantara
1) Arah pandang
ke Dalam
Arah
pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek
kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun bangsa aspek sosial. Arah pandang
ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk
mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya
disintegrasinya bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpilihnya
persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.
2) Arah
pandang ke Luar
Arah pandang luar ditujukan demi
terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun
kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan saling
hormat menghormati. Arah pandangan ke luar mengandung arti bahwa dalam
kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan
kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi,
sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional
sesuai dengan yang tertera pada pembukaan UUD 1945.
Pengertian dan Tujuan Wawasan
Nusantara
Wawasan
nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan segala aspek kehidupan yang beragam.
Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah
dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai
tujuan nasional.
Tujuan
wawasan nusantara mencakup:
1. Tujuan ke dalam
Tujuan wawasan nusantara ke dalam adalah mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional, yaitu aspek alamiah dan aspek sosial. Aspek alamiah meliputi letak geografis dan posisi silang SDA, serta keadaan dan kemampuan penduduk (demografi). Adapun aspek sosial terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Tujuan ke luar
Tujuan wawasan nusantara ke luar yaitu ikut serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Upaya ini dilakukan dengan berperan serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial dan perdamaian abadi dengan mengadakan kerja sama di forum internasional dalam upaya mewujudkan kepentingan nasional indonesia di dunia.
Kaitan Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional
1. Tujuan ke dalam
Tujuan wawasan nusantara ke dalam adalah mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional, yaitu aspek alamiah dan aspek sosial. Aspek alamiah meliputi letak geografis dan posisi silang SDA, serta keadaan dan kemampuan penduduk (demografi). Adapun aspek sosial terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Tujuan ke luar
Tujuan wawasan nusantara ke luar yaitu ikut serta mewujudkan kesejahteraan, ketertiban dan perdamaian bagi seluruh umat manusia. Upaya ini dilakukan dengan berperan serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan, keadilan sosial dan perdamaian abadi dengan mengadakan kerja sama di forum internasional dalam upaya mewujudkan kepentingan nasional indonesia di dunia.
Kaitan Wawasan Nusantara dengan Ketahanan Nasional
Wawasan
nusantara sangat berkaitan erat dengan ketahanan nasional. Karena keduanya
berfungsi sebagai doktrin dasar pengaturan kehidupan nasional. Doktrin adalah
prinsip atau teori yang diajarkan, dianjurkan dan diterima sebagai kebenaran
untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan dalam usaha mencapai
tujuan.
Wawasan nusantara
yang merupakan suatu kesamaan pandangan suatu bangsa mengenai diri dan
lingkungannya ditujukan agar terdapat ketahanan nasional yang kuat dari bangsa
tersebut. Dengan kata lain, wawasan nusantara dapat memperkuat dan mempermudah
pengelolaan ketahanan nasional bangsa.
Dengan
ketahanan nasional yang kuat otomatis akan memiliki kekuatan politik yang kuat.
Dengan adanya politik yang jelas mengenai perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan serta penggunaan potensi nasional untuk mencapai tujuan nasional.
Latar Belakang Konsepsi Nusantara
Latar belakang yang mempengaruhi tumbuhnya konsepsi wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
A. Aspek Historis
Dari segi sejarah, bahwa bangsa indonesia menginginkan menjadi bangsa yang bersatu dengan wilayah yang utuh adalah karena dua hal yaitu:
1. Kita pernah mengalami kehidupan
sebagai bangsa yang terjajah adalah penderitaan, kesengsaraan, kemiskinan, dan
kebodohan. Penjajah juga menciptakan perpecahan dalam diri bangsa Indonesia,
yaitu dengan politik Devide et Impera yang membuat orang-orang Indonesia justru
melawan bangsanya sendiri. Dalam setiap perjuangan melawan penjajah selalu ada
pahlawan, tetapi juga ada pengkhianat bangsa.
2. Kita pernah memiliki wilayah yang
terpisah-pisah, secara historis wilayah Indonesia adalah wilayah bekas jajahan
Belanda. Wilayah Hindia Belanda ini masih terpisah-pisah
berdasarkan ketentuan ordonansi 1939 dimana laut territorial Hindia Belanda
adalah sejauh 3 mil. Dengan adanya ordonansi tersebut, laut atau perairan yang
ada diluar 3 mil tersebut merupakan lautan bebas dan berlaku sebagai perairan
internasional. Sebagai bangsa yang terpecah-pecah dan terjajah, hal ini jelas
merupakan kerugian besar bagi bangsa Indonesia. Keadaan tersebut tidak
mendukung kita dalam mewujudkan bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat.
Untuk bisa keluar dari keadaan tersebut kita membutuhkan semangat kebangsaan
yang melahirkan visi bangsa yang bersatu. Upaya mewujudkan wilayah Indonesia
sebagai wilayah yang utuh tidak lagi terpisah baru terjadi 12 tahun kemudian
setelah Indonesia merdeka yaitu ketika perdana menteri Djuanda mengeluarkan pernyataan yang
selanjutnya disebut sebagai Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957. Isi pokok
dari deklarasi tersebut menyatakan bahwa laut territorial Indonesia tidak lagi
sejauh 3 mil melainkan selebar 12 mil dan secara resmi menggantikan Ordonansi
1939. Deklarasi Djuanda juga dikukuhkan dalam UU no.4/Pvp Tahun 1960 tentang
perairan Indonesia yang berisi:
1) Perairan Indonesia adalah laut
wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
2) Laut wilayah Indonesia adalah jalur
laut 12 mil laut.
3) Perairan pedalaman Indonesia adalah
semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis dasar.
Keluarnya
deklarasi Djuanda melahirkan konsepsi wawasan nusantara dimana laut tidak lagi
sebagai pemisah, tetapi sebagai penghubung. UU mengenai perairan Indonesia
diperbaharui dengan UU no.6 Tahun 1996 tentang perairan Indonesia. Deklarasi
Djuanda juga diperjuangkan dalam forum internasional melalui perjuangan panjang
akhirnya konferensi PBB tanggal 30 April menerima The United Nation Convention
On The Law Of the Sea (UNCLOS). Berdasarkan konvensi hukum laut 1982 tersebut
Indonesia diakui sebagai negara dengan asas negara kepulauan (Archipelago
State).
B. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas itu antara lain sebagai berikut:
B. Aspek Geografis dan Sosial Budaya
Dari segi geografis dan sosial budaya, Indonesia merupakan negara bangsa dengan wilayah dan posisi yang unik serta bangsa yang heterogen. Keunikan wilayah dan heterogenitas itu antara lain sebagai berikut:
i.
Indonesia
bercirikan negara kepulauan atau maritim.
ii.
Indonesia
terletak antara dua benua dan dua samudra (posisi silang).
iii. Indonesia terletak pada garis
khatulistiwa.
iv. Indonesia berada pada iklim tropis
dengan dua musim.
v.
Indonesia
menjadi pertemuan dua jalur pegunungan yaitu sirkumpasifik dan mediterania.
vi. Wilayah subur dan dapat dihuni.
vii. Kaya akan flora dan fauna dan SDA.
viii.
Memiliki
etnik yang banyak sehingga memiliki kebudayaan yang beragam.
ix. Memiliki jumlah penduduk dalam
jumlah yang besar.
C. Aspek
Geopolitis dan Kepentingan Nasional
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia memandang wilayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional.
Prinsip geopolitik bahwa bangsa Indonesia memandang wilayahnya sebagai ruang hidupnya namun bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk memperluas wilayah negara Indonesia senantiasa satu dan utuh. Kepentingan nasional itu merupakan turunan lanjut dari cita-cita nasional, tujuan nasional, maupun visi nasional.
Tantangan Implementasi
Kedudukan,
Fungsi, dan Tujuan

a. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
Indonesia yang di yakini kebenarannya.
b. Wawasan Nusantara dalam Paradigma nasional dapat
dilihat sebagai berikut :
1. Pancasila sebagi falsafah, ideology bangsa dan dasar
Negara yang berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan
Konstitusional.
3. Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
4. Ketahanan Nasional sebagai Landasan konsepsional.
5. GBHN sebagai politik dan strategi nasional yang
berkedudukan sebagai landasan operasional.

Wawasan
Nusantar Berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rrambu-rambu
dalam menentukan kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi
penyelenggara negara dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.

Wawasan
nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan
rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional diatas
kepentingan individu maupun golongan.
Sebagai visi dan cara pandang nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani setiap permasalahan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
Sebagai visi dan cara pandang nasional Indonesia, wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani setiap permasalahan yang menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara.
Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi bidang-bidang sebagai berikut:
1) Implementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan Negara yang sehat dan
dinamis. Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat, aspiratif dan
terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan rakyat.
2) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan ekonomi
akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan
peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.
3) Implementasi Wawasan Nusantara dalam
kehidupan social budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang
mengakui,menerima, dan dan menghormati segala bentuk perbedaan atau
kebhinnekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia pencipta.
4) Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan Hankam
akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa yang lebih lanjutkan
membentuk sikap bela negara pada setiap warga Negara Indonesia.
Dalam setiap
pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, Wawasan nusantara harus menjadi
nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
setiap strata di seluruh wilayah nusantara.
Wawasan
nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri
sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai
tujuan nasional. Nilai-nilai pancasila mewarnai konsep Wawasan Nusantara
sebagai wawasan nasional. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila
sebagai falsafah hidup bangsa memberikan karekteristik yang berbeda bagi konsep
wawasan nusantara yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Hakikat dari
wawasan Nusantara adalah menjaga keutuhan nusantara, dengan memandang secara
utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Wawasan
nusantara memiliki asas kepentingan bersama, keadilan, kejujuran, solidaritas,.
Kerjasam, dan kesetiaan terhadap kesepakatan. Wawasan Nusantara juga memiliki
arah pandang Kedalam dan Keluar yang bertujuan untuk menjamin perwujudan dan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara berkedudukan
sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia.
Wawasan
nusantara dalam paradigma nasional memiliki kedudukan yang setara dengan
pancasila, UUD 1945, Ketahanan Nasional, dan GBHN dengan menjalankan fungsi
yang berbeda.Wawasan Nusantara berfungsi sebagai acuan, pedoman, dan dorongan
kebijaksanaan yang menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Sasaran
Implementasi wawasan nusantara meliputi bidang politik, Hankam, Ekonomi dan Sosial
Budaya. Semua sasaran ini bertujuan menciptakan kehidupan berbangsa dan
masyarakat Indonesia yang setara dan seimbang sehingga tujuan pembangunan
nasional dapat tercapai.
WAWASAN NUSANTARA
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifiskasinya sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
Unsur – Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadaha.
a.Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2 . Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
1. Landasan Idiil
Pancasila sebagai faslafah ideologi bangsa dan dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil darpada wawasan nusantara. Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila. Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945) yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu :
– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
– Memajukan kesejahteraan umum
– Mencerdaskan kehidupan bangsa
– Ikut melaksanakan ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor : IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
Unsur – Unsur Dasar Wawasan Nusantara
1. Wadaha.
a.Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. Oleh karena itu Nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan didalamnya.Setelah bernegara dalam negara kesatuan Republik Indonesia, bangsa indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagi kegiatn kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah lembaga dalam wujud infrastruktur politik.Letak geografis negara berada di posisi dunia antara dua samudra, yaitu Samudra Pasifik dan Samudra Hindia, dan antara dua benua, yaitu banua Asia dan benua Australia. Perwujudan wilayah Nusantara ini menyatu dalam kesatuan poliyik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
b.Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem pemerintahan, dan sistem perwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara. Yang dapat diwujudkan demokrasi yang secara konstitusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar filsafat pancasila.
2 . Isi Wawasan Nusantara
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat pada pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan nasional. Isi menyangkut dua hal yang essensial, yaitu:
a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia meliputi :
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan :
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh meliputi :
1. Satu kesatuan wilayah nusantara yang mencakup daratan perairan dan dirgantara secara terpadu.
2. Satu kesatuan politik, dalam arti satu UUD dan politik pelaksanaannya serta satu ideologi dan identitas nasional.
3. Satu kesatuan sosial-budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “Bhinneka Tunggal Ika”, satu tertib sosial dan satu tertib hukum.
4. Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekeluargaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
5. Satu kesatuan pertahanan dan keamanan dalam satu system terpadu, yaitu sistem pertahanan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
6. Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3. Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah
Tata laku merupakan dasar interaksi antara wadah dengan isi, yang terdiri dari tata laku tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan , perbuatan, dan perilaku dari bangsa Indonesia. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan. Meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.
Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau kepribadian bangsa indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangga dan tanah air sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalm segala aspek kehidupan nasional.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat wawasan nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negar harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia . Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan dan orang per orang.
WAWASAN NUSANTARA
WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
Nusantara pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata
“wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S.
Sumarsono, 2005). Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha
menyelenggarakan kehidupannya.
Wawasan itu
pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara yang
memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur kekuasaan dan
kewilayahan disebut “geopolitik”.
Latar
Belakang Filosofis
Wawasan
Nusantara merupakan sebuah cara pandang geopolitik Indonesia yang bertolak dari
latar belakang pemikiran sebagai berikut (S. Sumarsono, 2005) :
- Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
- Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
- Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila menjadikan Pancasila sebagai dasar
pengembangan Wawasan Nusantara tersebut. Setiap sila dari Pancasila menjadi
dasar dari pengembangan wawasan itu.
- Sila 1 (Ketuhanan yang Mahaesa) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati kebebasan beragama
- Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang menghormati dan menerapkan HAM (Hak Asasi Manusia)
- Sila 3 (Persatuan Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- Sila 4 (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang dikembangkan dalam suasana musyawarah dan mufakat.
- Sila 5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) menjadikan Wawasan Nusantara merupakan wawasan yang mengusahakan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia menjadikan wilayah Indonesia
sebagai dasar pengembangan wawasan itu. Dalam hal ini kondisi obyektif
geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar
bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondiri obyektif
geografi Indonesia telah mengalami perkembangan sebagai berikut.
- Saat RI merdeka (17 Agustus 1945), kita masih mengikuti aturan dalam Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 di mana lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai pulau Indonesia.
- Dengan aturan itu maka wilayah Indonesia bukan merupakan kesatuan.
- Laut menjadi pemisah-pemecah wilayah karena Indonesia merupakan negara kepulauan.
- Indonesia kemudian mengeluarkan Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957) berbunyi: ”…berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka pemerintah menyatakan bahwa segala perairan di sekitar, di antara, dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar daripada wilayah daratan negara Indonesia, dan dengan demikian bagian daripada perairan pedalaman atau nasional berada di bawah kedaulatan mutlak negara Indonesia. Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman in bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekedar tidak bertentangan dengan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia. Penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 mil) diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia….”.
- Jadi, pulau-pulau dan laut di wilayah Indonesia merupakan satu wilayah yang utuh, kesatuan yang bulat dan utuh.
- Indonesia kemudian mengeluarkan UU No 4/Prp Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia yang berisi konsep kewilayahan Indonesia menurut Deklarasi Djuanda itu.
- Maka Indonesia mempunyai konsep tentang Negara Kepulauan (Negara Maritim).
- Dampaknya: jika dulu menurut Territoriale Zee En Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939 luas Indonesia adalah kurang lebih 2 juta km2 maka menurut Deklarasi Djuanda dan UU No 4/prp Tahun 1960 luasnya menjadi 5 juta km2 (dimana 65% wilayahnya terdiri dari laut/perairan).
- Pada 1982, Konferensi PBB tentang Hukum Laut Internasional III mengakui pokok-pokok asas Negara Kepulauan (seperti yang digagas menurut Deklarasi Djuanda).
- Asas Negara Kepulauan itu diakui dan dicantumkan dalam UNCLOS 1982 (United Nation Convention on the Law af the Sea).
- Dampak dari UNCLOS 1982 adalah pengakuan tentang bertambah luasnya ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan Landas Kontinen Indonesia.
- Indonesia kemudian meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17 Tahun 1985 (tanggal 31 Desember 1985).
- Sejak 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
- Perjuangan selanjutnya adalah perjuangan untuk wilayah antariksa nasional, termasuk GSO (Geo Stationery Orbit).
- Jadi wilayah Indonesia adalah (Prof. Dr. Priyatna dalam S. Sumarsono, 2005, hal 74).
- Wilayah territorial 12 mil dari Garis Pangkal Laut.
- Wilayah ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) 200 mil dari Pangkal Laut.
- Wilayah ke dalam perut bumi sedalam 40.000 km.
- Wilayah udara nasional Indonesia setinggi 110 km.
- Batas antariksa Indonesia.
- Tinggi = 33.761 km.
- Tebal GSO (Geo Stationery Orbit) = 350 km.
- Lebar GSO (Geo Stationery Orbit) = 150 km.
Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia menjadikan keanekaragaman
budaya Indonesia menjadi bahan untuk memandang (membangun wawasan) nusantara
Indonesia.
Menurut
Hildred Geertz sebagaimana dikutip Nasikun (1988), Indonesia mempunyai lebih
dari 300 suku bangsa dari Sabang sampai Merauke.
Adapun
menurut Skinner yang juga dikutip Nasikun (1988) Indonesia mempunyai 35 suku
bangsa besar yang masing-masing mempunyai sub-sub suku/etnis yang banyak.
Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia menunjuk pada sejarah
perkembangan Indonesia sebagai bangsa dan negara di mana tonggak-tonggak
sejarahnya adalah:
- 20 Mei 1908 = Kebangkitan Nasional Indonesia
- 28 Okotber 1928 = Kebangkitan Wawasan Kebangsaan melalui Sumpah Pemuda
- 17 Agustus 1945 = Kemerdekaa Republik Indonesia
Pengertian
Wawasan Nusantara adalah sebagai berikut :
- Menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) yang ditetapkan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) pada tahun 1993 dan 1998:
Wawasan
Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD
1945 adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
- Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara yang dibuat di LEMHANAS 1999:
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang sebaberagam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
Implementasi
atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap,
dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
daripada kepentingan pribadi atau kelompok.
- Implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi
Dalam bidang
ekonomi, implementasi wawasan nusantara akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata.
Di samping
itu, juga dapat mencerminkan tanggung jawab pengelolaan sumber daya alam yang
memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta
kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
Prinsip-prinsip
implementasi wawasan nusantara dalam bidang ekonomi yaitu :
1)
Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan
milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia
secara merata.
2)
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa
meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah masing-masing dalam
pengembangan kehidupan ekonominya.
3)
Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai
usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk
kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya.
- Implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik
Ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1.
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU
Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan
undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.
Contohnya
seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus
menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa.
2.
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai
denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum
yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian.
Di Indonesia
terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten
dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang
berlaku secara nasional.
3.
Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan
berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap
toleransi.
4.
Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan
untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5.
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps
diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau
terluar dan pulau kosong.
- Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan social
Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
- Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
- Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Langganan:
Postingan (Atom)